Loading...



SIPEMANDU DESA

Deskripsi


Masyarakat berperan penting sebagai pengawas seluruh kebijakan pemerintah, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program-program negara. Partisipasi aktif warga dalam mengawasi kebijakan menciptakan lingkungan yang demokratis, di mana suara publik dapat berpengaruh dalam pengambilan keputusan. Dengan mengawasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan, masyarakat dapat menyoroti kekurangan, memberikan masukan konstruktif, serta mendorong pemerintah untuk bertindak lebih responsif dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjamin bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memenuhi kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Frasa masyarakat sebagai pengawas seluruh kebijakan pemerintah menimbulkan hak untuk mengadu terkait pelayanan pemerintah yang diterimanya sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan akuntabilitas publik. Dengan menyampaikan keluhan atau kritik terhadap pelayanan yang dianggap tidak memadai, warga negara dapat berperan aktif dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik. Pengaduan tersebut memungkinkan pemerintah untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja serta responsivitas mereka terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, sistem pengaduan yang efektif dan transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, memastikan bahwa suara mereka didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, hak untuk mengadu merupakan aspek penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta menjamin seluruh pengaduan oleh masyarakat terhadap kualitas program dan layanan yang diterima, SIPEMANDU Desa hadir untuk pelayanan pengelolaan pengaduan, menerima, menanggapi proses dan menyelesaikan setiap pengaduan, menyalurkan pengaduan yang bukan kewenangannya, melakukan pencatatan dan pelaporan pengelolaan pengaduan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas permintaan informasi dan pengelolaan pengaduan. Aplikasi SIPEMANDU Desa adalah aplikasi berbasis web dapat diakses pada tautan https://sipemandu.kemendesa.go.id/ sepanjang hari tanpa batas ruang dan waktu.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang PPID dan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi;

Keputusan Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah, Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 109 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Prosedur

Pelapor dapat melakukan pengaduan ke kanal resmi Kementerian Desa, PDTT (Call Center, SMS, WHatsApp, SELARAS, FB, Xtwitter, SP4N LAPOR, Surat ) atau langsung ke halaman Sipemandu Desa

Petugas (Admin Humas ) menerima, menginput, mengidentifikasi dan memverifikasi permasalahan dan aduan pada kanal Sipemandu Desa

Aduan akan dijawab, direspon paling lama 5 Hari kerja apabila identitas dinyatakan lengkap

Aduan umum dapat dijawab langsung oleh admin humas

Jika aduan tidak berkadar pengawasan namun perlu dilakukan jawaban secara teknis, maka sesuai dengan Kepsekjen 109, didisposisi dan ditindaklanjuti oleh UKE 1 dalam 14 hari kerja, dan jika berkadar pengawasan ditindaklanjuti dalam 60 hari kerja oleh UKE 1 teknis

Pengawasan yang telah diklarifikasi oleh PIC UKE 1 teknis apabila dinyatakan terbukti, maka perlu penanganan lebih lanjut (ke Inspektorat daerah) yang dilakukan, kemudian dikembalikan ke Admin Humas untuk diteruskan ke pengadu

Pengadu menerima jawaban dan mengisi survei Kepuasan Masyarakat

Biaya


Layanan ini GRATIS atau tidak dipungut biaya.

Pelayanan


SIPEMANDU DESA SISTEM INFORMASI PUBLIK DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERPADU, dapat diakses pada laman https://sipemandu.kemendesa.go.id/

Kontak / Helpdesk

Call Center : 1500040
SMS : 081288990040
Whatsapp : 087788990040
Twitter / X : @kemendespdtt
Facebook : kemendespdtt
Persuratan : Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan – 12750
SELARAS : Gedung SELARAS, Jl. TMP Kalibata No. 1, Jakarta Selatan

Statistik layanan


Berikut statistik Data dan Informasi dengan frekuensi tertentu pelaksanaan layanan pertahun

Tahun Jumlah
2015 3587
2016 7138
2017 9462
2018 5693
2019 1863
2020 10530
2021 1961
2022 1399
2023 1816



Survey Kepuasan Masyarakat


Survei Kepuasan Masyarakat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Hasil survei sangat penting sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyedia layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan terbaik dapat segera dicapai, dan akhirnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara. Berikut Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan Publik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2021 – 2023 dapat diakses pada laman https://ppid.kemendesa.go.id/layanan/survey

Kompensasi layanan


Adapun Kompensasi yang diberikan oleh pelaksana layanan kepada pengguna layanan dalam situasi tertentu, diatur pada Keputusan Sekretaris Jenderal No 40 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Foto Pelaksanaan Layanan



Tampilan Awal Website Sipemandu Desa

Form Pengaduan Sipemandu Desa

Petugas Sipemandu melakukan penginputan pengaduan yang masuk melalui WA pengaduan





Penghargaan dan Penilaian



I. Menpan RB


Kementerian Desa PDTT mengikuti Kompetisi Pengaduan Pelayanan Publik di Tahun 2019
Kementerian Desa PDTT telah meraih 2 Penghargaan

TOP 30 Instansi Pemerintah Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik

TOP 10 Instansi Pemerintah Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik sebagai Pengelola dengan Pendorong Perubahan Terbaik

II. Ombudsman RI


Kementerian Desa PDTT, sebagai badan pelayanan publik mengikuti penilaian kepatuhan tinggi yang di selenggarakan oleh Ombudsman RI, dan Kementerian Desa PDTT telah mendapatkan predikat Zona Hijau pada gtahun 2018 -2023 dengan skor nilai:

2018 - Zona Hijau, 96,00

2021 - Zona Hijau, Nilai : 81,46 Peringkat : 16
Adanya penilaian Restart dari ORI, sehingga adanya trend Penurunan Penilaian seluruh K/L

2022 - Zona Hijau, Nilai : 92,24 Peringkat : 4
Nilai 92,24 peringkat ke 4 dari 21 Kementerian yang masuk pada zona Hijau

2023 - Zona Hijau Nilai : 89,47 Peringkat 5

III. Komisi Informasi Pusat


Kementerian Desa PDTT, sebagai Badan Publik mengikuti kompetisi peniliaian kepatuhan tinggi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, dan berhasil meraih predikat Informatif sejak tahun 2019 yang rincian sebagai berikut:

2019 – Informatif

2020 – Informatif nilai 93,83

2021 – Informatif nilai 97,40

2022 – Informatif nilai 95,25

2023 – Informatif nilai 94,14


Kritik dan Saran


Kritik dan saran dapat disampaikan kepada tubiro.humas@kemendesa.go.id dengan subject KRITIK dan SARAN