Kebutuhan informasi secara satu pintu dan satu atap semakin mendesak di era digital saat ini, di mana masyarakat menginginkan akses yang cepat, efisien, dan terintegrasi. Pendekatan ini memungkinkan berbagai layanan dan informasi dari berbagai instansi pemerintah maupun swasta tersedia dalam satu platform terpadu, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang diperlukan tanpa harus berpindah-pindah antar sumber. Hal ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan dan efisiensi, tetapi juga mengurangi birokrasi dan potensi kesalahan informasi. Dengan adanya sistem informasi satu pintu dan satu atap, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik juga dapat ditingkatkan, mendukung pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Hadirnya sumber informasi secara terpusat juga memberikan banyak manfaat. Pertama, memudahkan akses informasi dari satu sumber yang terpercaya, menghemat waktu dan usaha. Kedua, mengurangi kebingungan dan kesalahan informasi dengan data yang konsisten dan akurat. Ketiga, mempermudah koordinasi dan komunikasi, baik antar warga maupun dengan instansi pemerintah. Keempat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat memantau kebijakan dan layanan dengan lebih mudah. Dengan demikian, kehadiran sistem informasi terpusat dapat memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mendukung pembangunan yang lebih efektif.
Untuk mendukung kenyamanan masyarakat dalam mengakses informasi publik terkait pembangunan dan pengembangan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi, maka Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi menghadirkan pelayanan terpadu satu pintu yaitu Sentra Layanan Informasi Masyarakat (SELARAS) yang berlokasi di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kalibata.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang PPID dan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
Keputusan Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah, Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 109 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Informasi Publik Terpadu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Pemohon informasi publik mengajukan permohonan
Resepsionis mengarahkan pemohon informasi publik ke loket sesuai kebutuhan dan mendaftarkan nomor antrian
Pemohon informasi publik dilayani di loket tujuan sesuai kebutuhan
Jika sudah selesai, pemohon informasi publik diarahkan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Layanan Informasi Publik
Permohonan informasi publik yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka pemohon informasi publik diarahkan untuk mengisi formulir di laman SIPEMANDU DESA
Permohonan informasi publik berupa data dan dokumen yang telah terdata di SIPEMANDU DESA akan diproses oleh Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Apabila pemohon informasi publik telah selesai di PPID, selanjutnya pemohon informasi publik diarahkan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Layanan Informasi Publik
Layanan ini GRATIS atau tidak dipungut biaya.
Pelayanan permohonan informasi dan pengaduan masyarakat tatap muka di Gedung SELARAS, Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan
| Call Center | : | 1500040 |
| SMS | : | 081288990040 |
| : | 087788990040 | |
| Twitter / X | : | @kemendespdtt |
| : | kemendespdtt | |
| Persuratan | : | Jl. TMP Kalibata No. 1, Jakarta Selatan – 12750 |
| SELARAS | : | Gedung SELARAS, Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan |
Berikut statistik jumlah pengunjung SELARAS per tahun
| Tahun | Jumlah |
|---|---|
| 2022* | 30 |
| 2023 | 434 |
*SELARAS efektif beroperasi sejak bulan September 2022

Survei Kepuasan Masyarakat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Hasil survei sangat penting sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyedia layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan terbaik dapat segera dicapai, dan akhirnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara. Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan SELARAS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2023-2024 dapat diakses pada tautan: Klik Disini
Adapun Kompensasi yang diberikan oleh pelaksana layanan kepada pengguna layanan dalam situasi tertentu, diatur pada Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kementerian Desa PDTT mengikuti Kompetisi Pengaduan Pelayanan Publik di Tahun 2019.
Kementerian Desa PDTT telah meraih 2 Penghargaan
TOP 30 Instansi Pemerintah Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik
TOP 10 Instansi Pemerintah Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik sebagai Pengelola dengan Pendorong Perubahan Terbaik
Kementerian Desa PDTT, sebagai badan pelayanan publik mengikuti penilaian kepatuhan tinggi yang di selenggarakan oleh Ombudsman RI, dan Kementerian Desa PDTT telah mendapatkan predikat Zona Hijau pada gtahun 2018 -2023 dengan skor nilai:
2018 - Zona Hijau, 96,00
2021 - Zona Hijau, Nilai : 81,46 Peringkat : 16
Adanya penilaian Restart dari ORI, sehingga adanya trend Penurunan Penilaian seluruh K/L
2022 - Zona Hijau, Nilai : 92,24 Peringkat : 4
Nilai 92,24 peringkat ke 4 dari 21 Kementerian yang masuk pada zona Hijau
2023 - Zona Hijau Nilai : 89,47 Peringkat 5
Kementerian Desa PDTT, sebagai Badan Publik mengikuti kompetisi peniliaian kepatuhan tinggi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, dan berhasil meraih predikat Informatif sejak tahun 2019 yang rincian sebagai berikut:
2019 – Informatif
2020 – Informatif nilai 93,83
2021 – Informatif nilai 97,40
2022 – Informatif nilai 95,25
2023 – Informatif nilai 94,14
Kritik dan saran dapat disampaikan kepada tubiro.humas@kemendesa.go.id dengan subject KRITIK dan SARAN