Loading...



SELARAS

Deskripsi


Kebutuhan informasi secara satu pintu dan satu atap semakin mendesak di era digital saat ini, di mana masyarakat menginginkan akses yang cepat, efisien, dan terintegrasi. Pendekatan ini memungkinkan berbagai layanan dan informasi dari berbagai instansi pemerintah maupun swasta tersedia dalam satu platform terpadu, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang diperlukan tanpa harus berpindah-pindah antar sumber. Hal ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan dan efisiensi, tetapi juga mengurangi birokrasi dan potensi kesalahan informasi. Dengan adanya sistem informasi satu pintu dan satu atap, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik juga dapat ditingkatkan, mendukung pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Hadirnya sumber informasi secara terpusat juga memberikan banyak manfaat. Pertama, memudahkan akses informasi dari satu sumber yang terpercaya, menghemat waktu dan usaha. Kedua, mengurangi kebingungan dan kesalahan informasi dengan data yang konsisten dan akurat. Ketiga, mempermudah koordinasi dan komunikasi, baik antar warga maupun dengan instansi pemerintah. Keempat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat memantau kebijakan dan layanan dengan lebih mudah. Dengan demikian, kehadiran sistem informasi terpusat dapat memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mendukung pembangunan yang lebih efektif.

Untuk mendukung kenyamanan masyarakat dalam mengakses informasi publik terkait pembangunan dan pengembangan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi, maka Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi menghadirkan pelayanan terpadu satu pintu yaitu Sentra Layanan Informasi Masyarakat (SELARAS) yang berlokasi di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kalibata.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang PPID dan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

Keputusan Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah, Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 109 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Informasi Publik Terpadu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi

Prosedur

Pemohon informasi publik mengajukan permohonan

Resepsionis mengarahkan pemohon informasi publik ke loket sesuai kebutuhan dan mendaftarkan nomor antrian

Pemohon informasi publik dilayani di loket tujuan sesuai kebutuhan

Jika sudah selesai, pemohon informasi publik diarahkan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Layanan Informasi Publik

Permohonan informasi publik yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka pemohon informasi publik diarahkan untuk mengisi formulir di laman SIPEMANDU DESA

Permohonan informasi publik berupa data dan dokumen yang telah terdata di SIPEMANDU DESA akan diproses oleh Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Apabila pemohon informasi publik telah selesai di PPID, selanjutnya pemohon informasi publik diarahkan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Layanan Informasi Publik

Biaya


Layanan ini GRATIS atau tidak dipungut biaya.

Pelayanan


Pelayanan permohonan informasi dan pengaduan masyarakat tatap muka di Gedung SELARAS, Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan

Kontak / Helpdesk

Call Center : 1500040
SMS : 081288990040
Whatsapp : 087788990040
Twitter / X : @kemendespdtt
Facebook : kemendespdtt
Persuratan : Jl. TMP Kalibata No. 1, Jakarta Selatan – 12750
SELARAS : Gedung SELARAS, Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan

Statistik layanan


Berikut statistik jumlah pengunjung SELARAS per tahun

Tahun Jumlah
2022* 30
2023 434

*SELARAS efektif beroperasi sejak bulan September 2022





Survey Kepuasan Masyarakat


Survei Kepuasan Masyarakat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Hasil survei sangat penting sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyedia layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan terbaik dapat segera dicapai, dan akhirnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara. Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan SELARAS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2023-2024 dapat diakses pada tautan: Klik Disini

Kompensasi layanan


Adapun Kompensasi yang diberikan oleh pelaksana layanan kepada pengguna layanan dalam situasi tertentu, diatur pada Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Foto Pelaksanaan Layanan







Penghargaan dan Penilaian



I. Menpan RB


Kementerian Desa PDTT mengikuti Kompetisi Pengaduan Pelayanan Publik di Tahun 2019.
Kementerian Desa PDTT telah meraih 2 Penghargaan

TOP 30 Instansi Pemerintah Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik

TOP 10 Instansi Pemerintah Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik sebagai Pengelola dengan Pendorong Perubahan Terbaik

II. Ombudsman RI


Kementerian Desa PDTT, sebagai badan pelayanan publik mengikuti penilaian kepatuhan tinggi yang di selenggarakan oleh Ombudsman RI, dan Kementerian Desa PDTT telah mendapatkan predikat Zona Hijau pada gtahun 2018 -2023 dengan skor nilai:

2018 - Zona Hijau, 96,00

2021 - Zona Hijau, Nilai : 81,46 Peringkat : 16
Adanya penilaian Restart dari ORI, sehingga adanya trend Penurunan Penilaian seluruh K/L

2022 - Zona Hijau, Nilai : 92,24 Peringkat : 4
Nilai 92,24 peringkat ke 4 dari 21 Kementerian yang masuk pada zona Hijau

2023 - Zona Hijau Nilai : 89,47 Peringkat 5

III. Komisi Informasi Pusat


Kementerian Desa PDTT, sebagai Badan Publik mengikuti kompetisi peniliaian kepatuhan tinggi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, dan berhasil meraih predikat Informatif sejak tahun 2019 yang rincian sebagai berikut:

2019 – Informatif

2020 – Informatif nilai 93,83

2021 – Informatif nilai 97,40

2022 – Informatif nilai 95,25

2023 – Informatif nilai 94,14


Kritik dan Saran


Kritik dan saran dapat disampaikan kepada tubiro.humas@kemendesa.go.id dengan subject KRITIK dan SARAN