Loading...



PPID

Deskripsi


PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID bertugas mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dalam mendukung keterbukaan informasi publik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan kanal langsung dan digital yang diintegrasikan kedalam Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU).

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang PPID dan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Prosedur

Biaya


Layanan ini GRATIS atau tidak dipungut biaya.

Pelayanan


SIPEMANDU DESA SISTEM INFORMASI PUBLIK DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERPADU, dapat diakses pada laman https://sipemandu.kemendesa.go.id/

Kontak / Helpdesk

Call Center : 1500040
SMS : 081288990040
Whatsapp : 087788990040
Twitter / X : @kemendespdtt
Facebook : kemendespdtt
Persuratan : Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan – 12750
SELARAS : Gedung SELARAS, Jl. TMP Kalibata No. 1, Jakarta Selatan

Statistik layanan


Berikut statistik Data dan Informasi dengan frekuensi tertentu pelaksanaan layanan pertahun

Tahun Jumlah Pemohon Informasi
2019 211
2020 2.888
2021 402
2022 375
2023 912






Survey Kepuasan Masyarakat


Survei Kepuasan Masyarakat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Hasil survei sangat penting sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyedia layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan terbaik dapat segera dicapai, dan akhirnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara. Berikut Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan Publik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2021 – 2023 dapat diakses pada laman https://ppid.kemendesa.go.id/layanan/survey

Kompensasi layanan


Adapun Kompensasi yang diberikan oleh pelaksana layanan kepada pengguna layanan dalam situasi tertentu, diatur pada Keputusan Sekretaris Jenderal No 40 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Foto Pelaksanaan Layanan







Penghargaan dan Penilaian



I. Menpan RB


Kementerian Desa PDTT mengikuti Kompetisi Pengaduan Pelayanan Publik di Tahun 2019
Kementerian Desa PDTT telah meraih 2 Penghargaan

TOP 30 Instansi Pemerintah Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik

TOP 10 Instansi Pemerintah Penyelenggara Pengaduan Pelayanan Publik sebagai Pengelola dengan Pendorong Perubahan Terbaik

II. Ombudsman RI


Kementerian Desa PDTT, sebagai badan pelayanan publik mengikuti penilaian kepatuhan tinggi yang di selenggarakan oleh Ombudsman RI, dan Kementerian Desa PDTT telah mendapatkan predikat Zona Hijau pada gtahun 2018 -2023 dengan skor nilai:

2018 - Zona Hijau, 96,00

2021 - Zona Hijau, Nilai : 81,46 Peringkat : 16
Adanya penilaian Restart dari ORI, sehingga adanya trend Penurunan Penilaian seluruh K/L

2022 - Zona Hijau, Nilai : 92,24 Peringkat : 4
Nilai 92,24 peringkat ke 4 dari 21 Kementerian yang masuk pada zona Hijau

2023 - Zona Hijau Nilai : 89,47 Peringkat 5

III. Komisi Informasi Pusat


Kementerian Desa PDTT, sebagai Badan Publik mengikuti kompetisi peniliaian kepatuhan tinggi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, dan berhasil meraih predikat Informatif sejak tahun 2019 yang rincian sebagai berikut:

2019 – Informatif

2020 – Informatif nilai 93,83

2021 – Informatif nilai 97,40

2022 – Informatif nilai 95,25

2023 – Informatif nilai 94,14


Kritik dan Saran


Kritik dan saran dapat disampaikan kepada tubiro.humas@kemendesa.go.id dengan subject KRITIK dan SARAN