Perpustakaan berperan penting dalam meningkatkan literasi masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sebagai pusat informasi, perpustakaan menyediakan akses luas ke berbagai sumber daya pendidikan, termasuk buku, jurnal, dan media digital, yang mendukung pembelajaran dan penelitian. Dengan program literasi yang dirancang khusus, perpustakaan membantu masyarakat mengembangkan keterampilan membaca, menulis, dan berpikir kritis. Selain itu, perpustakaan menjadi tempat bertukar pengetahuan dan ide, serta menyediakan ruang untuk diskusi dan kolaborasi, yang mendorong inovasi dan penemuan baru. Dengan demikian, perpustakaan tidak hanya meningkatkan kemampuan literasi, tetapi juga berkontribusi secara signifikan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan masyarakat.
Perpustakaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan perpustakaan khusus yang didirikan pada tahun 2015 dengan tujuan memenuhi kebutuhan informasi pegawai. Perpustakaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah naungan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Seiring berjalannya waktu, pada awal tahun 2021 Perpustakaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang awalnya berada di Jl. Abdul Muis No.7, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110 kemudian berpindah ke Gedung Makarti Lt. 1 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jl. TMP. Kalibata No.17, RT.6/RW.7, Rawajati, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750.
Menjadi pusat pengetahuan dan informasi terkait desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta mendukung tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Meningkatkan layanan informasi perpustakaan berbasis teknologi
Menjaga kelestarian, ketersediaan, dan keamanan koleksi bahan perpustakaan
Meningkatkan jumlah koleksi bahan pustaka
Meningkatkan kualitas pustakwan dan mengembangkan minat baca bagi seluruh pegawai
Melaksanakan manajemen perpustakaan yang bersih, akuntabel, profesional, integritas, dan kebersamaan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pemustaka baik internal maupun eksternal dapat mengunjungi secara langsung Perpustakaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pemustaka yang datang berkunjung wajib untuk mengisi buku tamu yang telah disediakan di meja registrasi
Khusus layanan peminjaman ruangan dan peminjaman buku hanya dapat diakses oleh pemustaka yang sudah mendaftar sebagai anggota perpustakaan
Pendaftaran anggota diperuntukkan bagi pemustaka yang berasal dari internal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Layanan ini GRATIS atau tidak dipungut biaya.
Perpustakaan Kementerian Desa PDTT, Balai Makarti Lt. 1, Jl. TMP Kalibata, No. 17, Jakarta
| : | 0851-7995-0040 | |
| : | perpus.kemendespdtt@gmail.com | |
| : | @perpus.kemendspdtt | |
| Persuratan | : | Jl. TMP Kalibata No. 1, Jakarta Selatan – 12750 |
Berikut statistik Data dan Informasi dengan frekuensi tertentu pelaksanaan layanan per tahun berdasarkan jumlah kunjungan pemustaka pertahun:
| Tahun | Jumlah |
|---|---|
| 2021 | 327 |
| 2022 | 753 |
| 2023 | 1490 |
Berikut statistik Data dan Informasi jumlah buku perpustakaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan tema buku:
| Tema Buku | Jumlah |
|---|---|
| Tema Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | 3577 |
| Tema Lainnya | 6565 |
| Jumlah Total | 10.142 |
Survei Kepuasan Masyarakat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Hasil survei sangat penting sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyedia layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan terbaik dapat segera dicapai, dan akhirnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Berikut Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan Publik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2021 – 2023 dapat diakses pada laman https://ppid.kemendesa.go.id/layanan/survey.
Adapun Kompensasi yang diberikan oleh pelaksana layanan kepada pengguna layanan dalam situasi tertentu, diatur pada Keputusan Sekretaris Jenderal No 40 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Ruang Registrasi
Ruang Registrasi
Ruang Diskusi
Ruang Baca
Ruang Koleksi Buku
Mini Theater
Perpustakaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah dievaluasi oleh Tim Asesor Perpusnas RI pada tahun 2023.
Kritik dan saran dapat disampaikan kepada tubiro.humas@kemendesa.go.id dengan subject KRITIK dan SARAN