JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan pemerintah daerah menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan daerah tertinggal di Indonesia. Pasalnya 35% keberhasilan pengentasan daerah tertinggal sangat ditentukan kondisi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, kapasitas fiskal, dan Indeks Pembangunan Manusia.
Kami mengajak semua pemangku kepentingan pembangunan desa baik di level kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk menguatkan kolaborasi dalam mengentaskan sisa 62 daerah tertinggal di Indonesia, minimal 25 daerah hingga tahun 2024, ujar Menteri Abdul Halim Iskandar, saat mendampingi saat mendampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam launching Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) tahun 2020-2024 yang diselenggarakan secara hybrid pada Selasa (22/3/2022).
Ia mengatakan saat ini masih ada sekitar 62 daerah dengan status tertinggal termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) yaitu Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 menargetkan akan mengentaskan sedikitnya 25 daerah tertinggal. Menurutnya target ini akan mudah tercapai jika semua pihak bergandengan tangan bersama untuk memenuhi indikator-indikator minimal agar suatu daerah dinyatakan lepas dari status tertinggal. Kolaborasi ini menjadi kunci penting bagi proses pengentasan kemiskinan wilayah di berbagai daerah, katanya.
Gus Halim-sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar-menegaskan pemerintah daerah mempunyai peran sangat penting dalam proses percepatan pengentasan daerah tertinggal. Menurutnya 65 % komponen percepatan pembangunan daerah tertinggal berbasis kondisi desa, dan 35 % lainnya berbasis kondisi kabupaten. Artinya suatu daerah bisa benar-benar terentas dari status daerah tertinggal jika komponen percepatan pembangunan baik yang ada desa maupun kabupaten bisa bergerak bersama, katanya.
Ia mengatakan, demi percepatan pembangunan daerah tertinggal, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), maka Perpres Nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Daerah Tertinggal, tahun 2020-2024 ini, secara khusus memuat rencana-rencana strategis, sistematis, dan berkelanjutan untuk pengentasan daerah tertinggal. Aturan ini memuat langkah pengurangan kesenjangan; dan pemenuhan kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal.
Selain itu juga diatur langkah meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; serta menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal, katanya.
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan apresiasi atas kinerja yang sudah dan yang akan dilakukan Mendes PDTT dan Kemendes PDTT.
Saya mengapresiasi kepada Kemendes PDTT yang telah menunjukkan kinerjanya yang sangat bagus pada tahun 2020-2021 dan tahun sebelumnya, kata Menko Muhadjir.
Terima kasih Pak Mendes, tepuk tangan untuk Kemendes PDTT khususnya dalam upaya kerja keras untuk menangani daerah tertinggal ini, sambungnya.
Selain mengapresiasi atas kinerja dan capaian yang sudah dilakukan, Menko Muhadjir juga mengapresiasi target Kemendes PDTT dalam mempercepat pembangunan daerah tertinggal.
Tadi Pak Mendes juga menyampaikan, dari 25 target 2024 ini ditambah 7 sehingga nanti menjadi 32, ini luar biasa, berarti sangat semangatlah Kemendes PDTT untuk mengentaskan daerah tertinggal ini, ujarnya.
Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT
Editor: Widyasri/Humas Kemendes PDTT
