GELAR NGOPI BARENG PLD, GUS HALIM: PENEMPATAN DAN LUAS WILAYAH PENDAMPINGAN HARUS SEIMBANG

24 Mar 2022


MEDAN – Luasnya wilayah pendampingan masih menjadi hambatan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam menjalankan fungsi pendampingan. Dengan demikian koefisien penempatan pendamping desa harus berdasarkan keadaan letak geografis di daerah agar kebutuhan pendampingan desa terpenuhi dan lebih optimal.

Kita ingin mengurangi beban desa yang harus didampingi oleh PLD. Yang jadi kendala utama kita adalah luasnya wilayah kerja kita, sebab desa di sini kan jaraknya jauh-jauh antara satu desa dengan desa lain. Ini agar pendampingan lebih efektif dan dapat meningkatkan kualitas kinerja pendamping, ujar Abdul Halim Iskandar dalam acara Ngobrol dan Ngopi Menteri Desa PDTT dengan Pendamping Desa di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (24/3/2022).

Gus Halim -sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- menjelaskan struktur wilayah yang luas menjadi kendala bagi pendamping lokal desa dalam pendampingan, selain itu adat kebiasaan masyarakat yang kumpul di malam hari juga menjadi penghambat. Sehingga mengakibatkan pendampingan Desa tidak dapat berjalan maksimal.

ini penting agar perenca naan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa dapat berjalan dengan maksimal, ujarnya.

Gus Halim menjelaskan PLD adalah salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) strategis yang turut serta berkontribusi besar dalam pembangunan desa. Disebut sebagai anak kandung Menteri Desa, PLD adalah salah satu pilar penting dalam berjalannya pembangunan desa untuk Indonesia.

Posisi pendamping sangat strategis bagi Kementerian Desa. Sekaligus untuk memberikan pesan bahwa tenaga pendamping di Kemendes itu adalah sebuah keniscayaan kalau percepatan pembangunan di level desa ini segera terwujud, jelasnya

Dalam acara ngopi dan temu akrab tersebut, Gus Halim juga menyampaikan akan berupaya naikkan gaji Pendamping Lokal Desa (PLD). Hal yang menjadi pertimbangannya adalah beratnya pekerjaan yang harus dilakukan PLD berikut dengan jam kerja yang melebihi batas wajar. Meskipun dalam prosesnya dimungkinkan berjalan alot dan memunculkan banyak perdebatan dari beberapa pihak, namun hal tersebut tetap diupayakan Menteri Desa yang akrab disapa Gus Halim tersebut.

Segera lakukan upaya penaikan honor untuk PLD. Tentu saja ini tidak mudah karena kita juga harus berdebat di Kementerian Keuangan, pungkasnya.

Untuk diketahui, Pendamping Desa/Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Hadir mendampingi Gus Halim, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Ivanovich Agusta dan Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa PDTT Yusra.

Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT

Teks: Ria/Humas Kemendes PDTT

Editor: Ahmad Hadi/Humas Kemendes PDTT