Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Taufik Madjid menerima audiensi Para Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara di Ruang Kendali Kantor Kalibata, Senin (7/3/2022).
Kedatangan para pejabat OPD itu menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi seperti kesulitan dalam proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) secara online, pasalnya ada kendala minim jaringan internet di wilayah itu.
Persoalan lain yaitu soal adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 soal pengelolaan Dana Desa yang wajibkan 40 persen Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Persoalan yang juga disampaikan, meminta dukungan program dari Kemendes PDTT, termasuk penambahan kuota transmigrasi.
Sekjen Taufik Madjid mengatakan, Perpres Nomor 104 tahun 2021 memang sempat menjadi perdebatan soal alokasi 40 persen Dana Desa untuk BLT. Hal ini sempat menjadi resistensi di kalangan Kepala Desa yang pertanyakan seputar jika wilayah bukan zona merah Covid-19 dan warga desa yang penuhi terima BLT seperti penduduk miskin dan kehilangan pekerjaan, sudah tidak banyak lagi di desa.
Sekjen Taufik menjelaskan jika syaratnya sudah tidak terpenuhi 40 persen maka syarat ada dua yaitu merujuk pada analisa BPKP, Bupati setempat bisa alihkan kelebihan anggaran Dana Desa itu ke desa yang masih membutuhkan anggaran untuk BLT.
Ada alternatif kedua, setelah penerima BLT tidak sampai 40 persen maka dikembalikan ke desa dan dialihkan untuk prioritas penggunaan lain di desa seperti Ketahanan Pangan, kata Sekjen Taufik.
Soal BUM Desa, Sekjen Taufik menjelaskan, terbitnya Undang-undang Cipta Kerja mempertegas status badan hukum BUM Desa yang pertegas dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Desa. BUM Desa yang terdaftar di Kemendes PDTT hampir 50 ribuan dengan totalnya desa 74.960 desa di Indonesia. Sayangnya yang mengajukan sebagai badan hukum hanya sekitar 4.000an saja.
Ini disayangkan karena ekspansi bantuan harus melalui BUM Desa yang telah berbadan hukum, kata Sekjen Taufik.
BUM Desa melalui pendaftaran secara online dengan unggah berkas dengan nama sendiri, selanjutnya diverifikasi oleh Kemendes PDTT minimal tiga hari kemudian dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk registrasi badan hukum.
Mengenai kendala jaringan internet, BUM Desa di Kepulauan Sula dipersilahkan untuk mengirimkan berkas pendaftaran ke Kemendes PDTT termasuk yang utamanya soal pendaftaran nama untuk menghindari penamaan yang sama dengan desa lain. Setelah disepakati nama, kemudian digelar Musyawarah Desa.
Setelah berkas telah lengkap, termasuk hasil Musyawarah Desa, BUM Desa dipersilahkan mengirimkan berkas ke Kemendes PDTT untuk dibantu di unggah ke sistem, mengingat sekitar 22 ribuan BUM Desa memang terkendala dengan jaringan internet.
Penguatan BUM Desa sendiri, Pertama, peningkatan kapasitas dengan bekerja sama dengan Lembaga Non Profit, Kampus dan BUMN seperti BRI untuk memberikan pelatihan. Kedua, fasilitasi kerja sama antara BUM Desa dengan korporasi seperti kerjasama dengan Pertamina dengan pengadaan Pertashop dan Perikanan Indonesia yang juga mengajarkan nelayan untuk mengolah ikan.
Kemudian kerjasama pengembangan permodalan BUM Desa seperti menggandeng Perbankan dan Lembaga Keuangan lain. Soal pemasaran, Kemendes menggandeng e-Commerce seperti Shopee dan Tokopedia.
Terkait permintaan Kepulauan Sula untuk menambah kuota transmigrasi, dijabarkan Kemendes miliki Satuan Pemukiman (SP) di Modapuhi sebanyak 90 Kepala Keluarga (KK). Kemendes sendiri bakal coba menyusun perbaikan rumah transmigran yang terkena bencana dengan catatan dilakukan pengisian ulang dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Selain itu, infrastruktur di lokasi itu juga dipersiapkan seperti drainase, tanggul dan infrastruktur lain yang bakal dijalankan di tahun 2023.
Soal sisa daya tampung di Modapuhi, sisa sekitar 70 KK, Kemendes melalui Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, perlu mendapat kepastian soal sisa lahan itu memang Clear dan Clean alias tidak bermasalah.
Turut hadir bersama Sekjen, Sekretaris Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rachmatia Handayani, Sekretaris Ditjen PPKTrans Sigit Mustofa Nurudin, Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Nursaid, dan Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi FX Nugroho Setijo Nagoro.
Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT
Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT
