SDGS DESA KE 5 DAN 16 JADI SALAH SATU UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANA

12 Jan 2022


JAKARTA - Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta pada Rabu, (12/01/2022).

Rapat yang di Pimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi juga turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo dan sejumlah pejabat perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait. 

RTM dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan langkah-langkah yang kongkrit dalam upaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak. 

Pemerintah berkomitmen kuat untuk memerangi, mencegah kasus - kasus kejahatan seksual terutama yang terjadi pada anak, kata Menko Muhadjir Effendi usai RTM. 

Menurutnya, peran desa dan pemerintah desa sangat strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak ditingkat level desa. 

Karena itu dalam upaya kita menghapus kejahatan seksual terhadap anak. Mari kita terus tingkatkan, kita jamin masa depan anak indonesia dengan mendapatkan perlindungan dan menjadikan generasi penerus sebagaimana yang diharapkan kita semua, katanya. 

Sementara itu, Menteri Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim ini menyampaikan bahwa Kemendes telah memiki arah kebijakan pembangunan desa melalui SDGs desa yang memiliki 18 goals atau tujuan pembangunan berkelanjutan di Desa. 

Dari 18 tersebut, terdapat 2 goals yakni goals ke-5 dan ke-16 yang terkait dengan kekerasan terhadap anak. Untuk goals ke-5 yakni keterlibatan perempuan desa. Salah satu sasaran dalam goals ke-5 ini adalah prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan. 

Targetnya adalah tiap-tiap desa bisa mencapai posisi 0 persen. Tentu arah kebijakan umumnya kesana. Jadi, bagaimana kemudian desa melakukan upaya semaksimal mungkin agar tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak perempuan. Tentunya, disini kekerasan dalam artian luas termasuk didalamnya kekerasan seksual, katanya. 

Kemudian yang kedua pada SDGs Desa ke 16 yakni Desa Damai Berkeadilan. Dalam hal ini, terdapat salah satu sasaran yang fokus kepada krimanilitas, perkelahian, KDRT, kekerasan terhadap anak yang targetnya mencapai 0 persen pada level tingkat desa. 

Tidak hanya itu, di goals ke 16 ini terdapat sasaran lainnya yakni Pekerja anak dengan target 0 persen dan perdagangan manusia 0 persen, katanya. 

Lebih lanjut, Gus Halim mengatakan bahwa Kemendes PDTT terus melakukan stimulasi terkait dengan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak. 

Kita upayakan agar didesa membuat regulasi yang tentu dengan merujuk berbagai regulasi yang ada, yang nanti levelnya dalam bentuk level desa, apakah itu peraturan desa yang dibahas bersama atau keputusan Kepala Desa, katanya.

Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT

Teks: Rusli/Humas Kemendes PDTT