GUS HALIM: TINGKATKAN KOMPETENSI TATA KELOLA KEUANGAN CEGAH KORUPSI DI DESA

01 Dec 2021


YOGYAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT), Abdul Halim Iskandar mendorong peningkatan kompetensi tata kelola keuangan desa. Dengan tata kelola keuangan desa yang baik akan meminimalkan potensi korupsi di level desa.

Saya berpandangan desa adalah miniatur Indonesia. Desa juga memiliki otonomi khusus dalam hal tata kelola keuangan dan manajemen, oleh karena itu wajib kita tingkatkan. Saya ingin membangun pola pikir, jika desa antikorupsi, maka kecamatan kemudian kabupaten hingga provinsi juga antikorupsi. Ini dari bawah ke atas, lanjutnya saat menghadiri peluncuran Program Desa Anti Korupsi di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021)

Gus Halim mengungkapkan permasalahan korupsi di tingkat desa merupakan masalah kronis yang terjadi selama bertahun-tahun. Menurutnya, peningkatan kompetensi tata kelola keuangan serta akses keterbukaan terhadap publik dan seberapa tinggi keterkaitan publik dengan program menjadi salah satu kunci utama dalam pemberantasan korupsi khususnya di tingkat desa. Saat ini Desa adalah subjek pembangunan. Otomatis peningkatkan kualitas program maupun outputnya harus bersamaan dengan meningkatnya kapasitas desa, tambahnya.

Ironisnya, realita tidak menunjukkan hal tersebut. Gus Halim memaparkan masih banyak kepala desa dan perangkat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Sepanjang 2015-2020 muncul 271 kasus korupsi desa, yang terjerat 76 kades dan 734 perangkat desa. Nilai korupsi desa Rp 179,4 miliar; walau ini sebenarnya hanya mencakup 0,06% dari dana desa 2015-2020 sebesar Rp 329 triliun, tapi berapapun nominalnya Korupsi wajib kita cegah tambahnya.

Setidaknya, lanjut Gus Halim, ada empat derajat korupsi di desa. Pertama, korupsi sistemik yang bermula dari kebijakan level pemerintah daerah hingga ke desa seperti kasus penangkapan Kepala Desa dan Bupati Probolinggo, Jawa Timur. Derajat di bawahnya, korupsi yang dilakukan Kepala Desa bersama-sama dengan Perangkat Desa termasuk anggota keluarganya dengan motif memperkaya diri dan kelompoknya. Sedangkan derajat korupsi yang rendah yaitu berupa pungutan liar (pungli) terhadap warga desa, mulai dari pungli layanan administrasi, jual beli lahan hingga bahan galian yang mestinya tercatat sebagai PADes, bebernya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandeng Kemendes PDTT untuk me-launching Program Desa Antikorupsi. Turut hadir dalam acara launching Program Desa Anti Korupsi itu yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; Dijen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo; Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti dan Gubernur D.I Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono.

Teks: Badriy/Kemendes PDTT
Foto: Wening/Kemendes PDTT