SEKJEN KEMENDES: PENGAWAS PENENTU PENINGKATAN KINERJA ORGANISASI

03 Sep 2021


Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Taufik Madjid membuka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) tahun 2021 di Operational Room Kantor Kalibata, Jumat (3/9/2021).

Taufik Madjid memaparkan, Undang-undang nomor 5 tahun 20214 tentang Aparatur Sipil Negara, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, mengamanatkan pejabat pengawas harus miliki kompetensi untuk menjamin akuntabilitas jabatan untuk pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur.

Selanjutnya dalam rangka mendukung terwujudnya World Class Bureaucracy (birokrasi yang berkelas dunia) pada setiap instansi pemerintah diperlukan sosok pejabat pengawas yang memainkan peran awal bagi keberlangsungan unit organisasi, yaitu dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana dalam memberikan pelayanan publik.

Pelayanan publik yang dikelola dan dikendalikan dengan baik, merupakan bagian integral dari peningkatan kualitas kinerja pelayanan, kata Taufik.

Sosok pejabat pengawas yang dapat memainkan peran tersebut telah penuhi kriteria pemimpin yang melayani, hingga cepat atau lambatnya peningkatan kinerja organisasi akan ditentukan oleh langkah-langkah pengendalian yang dilakukan oleh pejabat pengawas.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1005/K.1/Pdp.07/2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.

Sebagai pejabat struktural, pejabat pengawas harus memiliki kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setiap pegawai negeri sipil mempunyai hak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 20 jam pelajaran (jampel) setiap tahun sebagaimana diatur Pasal 203 PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, kata Taufik.

Dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan dan dinamika kebijakan, ditetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang mencabut Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat -Iv.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, maka ditetapkanlah Keputusan Kepala LAN tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan pengawas.

Pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara klasikal dan non klasikal harus mengikuti ketentuan dalam masa tatanan normal dalam menyikapi pandemi Covid-19, kata Taufik.

Hal ini disesuaikan dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 2/K.1/Hkm.02.3/2021 Tentang Panduan Teknis Penyelenggraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Dalam Masa Tatanan Normal Baru Tahun 2021.

Diharapkan nantinya setiap pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan bertanggung jawab dalam menetapkan kebutuhan teknis penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan yang diselenggarakan dengan methode klasikal/ distance learning/blended learning dengan mengutamakan pemenuhan aspek keamanan, keselamatan seluruh peserta pelatihan, tenaga pelatih dan penyelenggara pelatihan, serta tetap dalam rangka mencapai kualitas pembelajaran.

Para peserta nantinya dapat memberikan kontribujsi dalam meningkatkan kinerja di unit masing-masing secara khusus, dan untuk meningkatkan kinerja Kementerian Desa secara umum, kata Taufik.

Teks: Rusli/Kemendes PDTT
Foto: Matin/Kemendes PDTT