Surabaya - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BUMDes dan dan BUMDesma se-Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (21/10/2020).
Ada alasan perubahan pengaturan BUMDes adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana BUMDes sebelumnya dikenal sebagai Badan Usaha, bukan Badan Hukum yang agak menyulitkan mengembangkan BUMDes.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ingin agar BUMDes juga mempunyai akses untuk peroleh bantuan permodalan karena banyaknya bantuan dari berbagai lembaga keuangan.
Gus Menteri, sapaan akrabnya, mencontohkan Bank Jatim peroleh bantuan Rp4 Triliun, baru cair Rp2 Triliun untuk gerakkan ekonomi di desa.
"Untuk antisipasi itu, Kemendes kemudian meregistrasi BUMDes sekaligus merevitalisasi untuk gerakkan ekonomi melalui BUMDes. Setelah registrasi dan verifikasi, kemudian dikirimkan ke Bank Daerah sudah dinyatakan Badan Usaha yang valid," kata Gus Menteri.
Kemendes PDTT kemudian konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, di tengah jalan ternyata UU Cipta Kerja sudah ditegaskan jika BUMDes itu adalah Badan Hukum dengan berbagai entitas baru.
Gus Menteri yang mengawal langsung proses pembentukan RPP ini agar sesuai dengan visi Kemendes dan Presiden Joko Widodo. RPP ini telah dikirimkan Kemenko Perekonomian sekaligus dilakukan konsultasi publik.
Asumsi dasar UU Cipta Kerja terkait BUMDes, pertama penegasan BUMDes sebagai entitas baru berbadan hukum yang berarti posisinya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi.
"Tetapi BUMDes miliki eksklusifitas yang tidak dimiliki Badan Hukum lain, Pertama pengelolaan utamakan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan," kata Gus Menteri.
Tugas berikutnya, Kemendes PDTT akan berupaya ke Kementerian Keuangan agar pajak yang diterapkan ke BUMDes berbeda dengan pajak yang ditetapkan ke entitas lain dan terinspirasi dari Jawa Timur.
Kedua, BUMDes itu dapat menjalankan ekonomi dan/atau layanan umum. Selain itu, BUMDes dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum yaitu BUMDes dapat membentuk PT, Yayasan atau Koperasi.
"Hebat kan, Luar Biasa BUMDes itu," kata Gus Menteri.
Gus Menteri menegaskan jika jumlah BUMDes di Indonesia tidak akan melebihi jumlah desa di Indonesia. Kemudian dengan Kemenkumham, BUMDes ditetapkan berbadan hukum setelah ditetapkan di Musyawarah Desa dan diterbitkan Peraturan Desa tentang BUMDes kemudian dilaporkan ke Kemendes PDTT untuk register.
Cakupan dalam RPP sudah 14 bab. Satu hal yang agak berbeda pada Bab 10 yang menerangkan soal perubahan dan pembekuan. Gus Menteri tempuh ini karena tidak ingin ada pembubaran BUMDes karena spesifik dan eksklusif. Yang bisa hanya pembekuan, jadi saat akan dihidupkan lagi cukup dengan merevitalisasi saja.
"Kami berharap BUMDes tidak terkait dengan struktur Pemerintah Desa, terpisah karena harus otonom, khusus bicara ekonomi, tidak terpengaruh konstalasi politik desa," kata Gus Menteri.
Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT
Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT
